Payakumbuh, SagoNews.com -
Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pengamen yang mencoba cari penghasilan baru dengan menjadi penjual narkotika jenis sabu. Dirinya tertangkap tangan memiliki sabu pada saat akan mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra, S.H mengatakan, tersangka, yakni Bob (30), yang merupakan warga Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat sudah menjadi target operasi sejak beberapa bulan lalu.
" Tersangka ini target kami sejak lama, kami sudah banyak terima informasi bahwasanya selain menjadi pengamen tersangka ini juga nyambi jual narkoba (sabu), " kata Kasat saat dikonfirmasi, Minggu (16/4) di ruang kerjanya.
Tersangka Bob di tangkap pihak kepolisian di sekitaran jembatan batang agam yang beralamat di Kelurahan Pakan Sinayan, Sabtu (15/04) sekira jam 23.00 Wib saat akan mengantarkan sabu-sabu kepada seorang pasienya. Darinya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket di duga narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening, 1 unit handphone Realme, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan tiga bungkus plastik klip bening serta uang sebesar Rp 200.000,- hasil dari penjualan sabu sebelumnya.
Kepada polisi tersangka Bob mengaku menjadi peluncur (pengantar) sabu oleh dua orang tersangka lainya yang saat ini sedang berada di rumahnya di Pakan Sinayan.
Tak menunggu waktu lama, Kasat Narkoba yang turun ke lapangan memimpin anggotanya dalam penangkapan langsung bergerak menuju ke rumah Bob.
Di dalam sebuah rumah polisi kembali berhasil membekuk dua orang tersangka lainga yakni Ilham (23) dan Rizky (24) yang mana keduanya merupakan warga Kota Bukittinggi.
" Tersangka Ilham dan Rizky ini merupakan pemilik dari sabu yang di edarkan oleh tersangka Bob di awal, jadi tersangka Bob berperan sebagai pelucur atau pengantar narkotika atas suruhan dari tersangka Ilham, " terang Kasat Narkoba.
Saat di lakukan penggeledahan di rumah tersangka Bob, polisi menemukan barang bukti berupa 24 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah botol plastik dan kaca pirex yang menjadi alat hisap sabu (bong), serta 1 unit handphone merk Samsung.
" Saat ini tersangka bersama keseluruhan barang bukti sudah kita amankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, " tutup Kasat. (hms)