Hotel dan Restoran Tak Beri Ruang Bagi Usaha Kecil, Izin Terancam Dicabut



Payakumbuh, SagoNews.com - Lahirnya Peraturan Daerah Propinsi Sumbar nomor 16 tahun 2019, merupakan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk terus berkembang. Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu, lebih menitik beratnya terhadap perlindungan usaha ditengah-tengah masyarakat.

“Dunia usaha memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada usaha kecil untuk melakukan kemitraan dan berbagai bentuk bidang usaha. Dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi usaha kecil ini,”terang Supardi Ketua DPRD Sumbar saat sosialisasi Perda Nomor 16 tahun 2019 di Payakumbuh baru-baru ini.

Dari segi pendanaan, politisi Gerindra itu menjelaskan, pemerintah daerah wajib hadir dalam menyelenggarakan pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan dalam  menumbuhkan iklim usaha. Salah satunya dengan  menempatkan sejumlah dana permodalan dari lembaga keuangan daerah untuk memberikan pelayanan pinjaman lunak bagi usaha kecil.

Kemudian, memfasilitasi usaha kecil untuk akses pemanfaatan dana bergulir melalui Badan Layanan Umum Daerah (Blud). “Kita ingin, usaha kecil terus berkembang untuk kesejahteraan masyarakat,”ucapnya lagi.

Pada Perda nomor 16 tahun 2019 itu, perhatian terhadap usaha kecil tak hanya sampai disana. Bahkan, DPRD Sumbar mendorong agar usaha besar turut mendukung perkembangan dari usaha kecil. Seperti, usaha besar memberikan ruang setidaknya 20 persen dari seluruh tempat usaha yang dibangun dan diperuntukkan bagi usaha kecil.

“Usaha besar seperti perhotelan,restoran harus menyediakan tempat setidaknya 20 persen dari luas bangunan bagi usaha kecil yang mengangkat kearifan lokal. Seperti usaha kecil makanan, oleh-oleh, kerajinan khas daerah lainnya harus ada ruang bagi mereka di lokasi usaha besar,”ucap Supardi.

Apabila usaha besar perhotelan dan restoran tidak memberi tempat bagi usaha kecil, pemerintah daerah tidak segan-segan untuk mencabut izin terhadap pelaku usaha besar. “Ya, kalua tidak ada termpat bagi usaha kecil, izin bagi usaha besar terancam dicabut. Ini adalah bentuk perlindungan dalam pengembangan usaha kecil di Sumbar,”tegas Supardi. (Tim)