Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar Jilid 3 Ditangguhkan Karena Bupati Tak Datang



SagoNews.com - Sidang Paripurna DPRD kabupaten Tanah datar jilid 3 akhirnya di tunda dalam batas waktu yang belum di tentukan. Sidang paripurna DPRD initial, dengan agenda jawaban Bupati terhadap atas pemandangan umum fraksi DPRD tentang Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaaran 2019 ditangguhkan setelah  3 kali skor.

Hal itu disampaikan oleh  ketua DPRD Tanah Datar Roni Mulyadi Dt. Bungsu pada konferensi pers menjelaskan alasan  ditangguhkanya penyelenggaraan  sidang Paripurna hari ini yang telah diagendakan di ruang gedung DPRD Pagaruyung, Senin (6/7/2020).

Seperti yang disampaikan Roni Mulyadi kepada media, “menurut jadwal dalam undangan, agenda sidang sidang Paripurna dimulai jam 9.00 wib, Ketika telah sampai jadwal sidang diselengarakan akhirnya majelis menskor sidang karena pimpinan daerah belum hadir. Setelah menunggu 1 jam lebih sidang dibuka kembali, namun majelis kembali menskor sidang dengan alasan yang sama,” jelas Roni.

Kemudian Roni melanjutkan keteranganya, "lebih satu jam sidang paripurna di skor. Setelah melakukan  rapat  tertutup pimpinan beserta Bamus, sidang paripurna kembali di buka dan segera di tutup karena   ketidakhadiran daerah kepala daerah, Selang beberapa waktu wabub  hadir ditempat namun waktu untuk menyelengarakan sidang tidak memungkinkan lagi,” jelas Roni.

Wakil ketua DPRD Tanah datar, Saidani  menjelaskan jawaban ketika menjawab tentang sikap DPRD terkait keterlambatan kehadiran  pimpinan daerah dalam  agenda paripurna hari ini, “jikalau bupati berhalangan atau sakit maka, Wabuplah yang akan menghadiri sidang, karena mereka adalah satu kesatuan," jelasnya. 

Saidani melanjutkan, "bisa juga  diwakili oleh  Sekda melalui mandat yang diberikan, rapat ini akan ditindak lanjuti melalui rapat pimpinan berserta bamus untuk agenda ulang Paripuran dengan batas waktu yang  belum dapat  ditentukan. Hal ini  kurangnya koordinasi di jajaran Pemda karena seharusnya jika Bupati berhalangan, Wabup ataupun Sekda bisa mewakili,” pungkasnya.
(Jopi)