Akhirnya, DPRD dan Pemda Kabupaten Tanah Datar Sepakati Anggaran Perubahan APBD Tanah Datar Tahun 2020

Akhirnya, DPRD dan Pemda Kabupaten Tanah Datar Sepakati Anggaran Perubahan APBD Tanah Datar Tahun  2020


Tanah Datar, SagoNews.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama pemerintah kabupaten  Tanah datar menyetujui  Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 untuk dijadikan peraturan daerah (Perda). Penandatanganan  kesepakatan bersama itu dilakukan oleh ketua DPRD Rony nulyadi dan  didampingi Wakil ketua Anton yondra dan Saidani, Pjs. bupati Tanah datar Erman rahman yang disaksikan oleh 25 anggota DPRD yang hadir, 

Sidang paripurna dimulai dengan penyampaian pandangan pendapat akhir fraksi-fraksi  di DPRD Tanah datar, diantaranya dari fraksi PKS yang disampaikan oleh Istiqlal, fraksi Golkar yang disampaikan oleh Dedi irawa, fraksi PPP yang disampaikan oleh Arianto, fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Jonnedi, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Jasmadi, fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Syafril, selanjutnya  fraksi Hanura disampaikan Benni apero dan fraksi Nasdem dengan juru bicara Adri jinil yang mana kesemua fraksi tersebut menerima dan menyetujuinya.

Kemudian, sidang paripurna  berakhir  dengan  penadatangan nota kesepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 dijadikan peraturan daerah (Perda) dengan nomor :900/06/KD/BTD-2020 dan nomor : 900/09/BAC/DPRD-TD/2020. Selasa (29/09/2020).

 Sebelumnya, DPRD kabupaten  Tanah datar diwakili kabag umum dan keuangan Aji sagitarius telah menggelar  rapat paripurna penyampaian nota pembahasan bupati terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 pada hari senin pada tanggal 21/09/2020, dan  kemudian berlanjut  dengan penyampaian pandangan fraksi pada tanggal 23 /09/ 2020.

Pada sidang tersebut , ketua DPRD Tanah datar, Rony Mulyadi  menjelaskan bahwa , penyusunan perubahan KUA-PPAS merupakan landasan untuk menyusun perubahan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tanah datar  tahun 2020. Rancangan perubahan ini, telah disusun oleh pemerintah daerah dan dibahas bersama pemda Tanah datar melalui TAPD dan DPRD melalui Badan anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Tanah datar. 

“ Kita sepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS dalam bentuk nota kesepakatan. Dokumen ini tentu akan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2020 nanti. Kami sangat apresiasi kinerja Pemda dan Anggota DPRD Tanah Datar yang telah melakukan pembahasan ini,” sampainya.

Pada kesempatan lain,wakil ketua DPRD Tanah datar Saidani, selaku juru bicara menyampaikan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2020 disepakati pendapatan daerah sebesar Rp1,209 triliun lebih, belanja daerah pada perubahan RKUA-PPAS tahun 2020 disepakati sebesar Rp1,272 triliun lebih, pembiayaan daerah pada perubahan KUA PPAS penerimaan sebesar Rp68,257 miliar lebih dan pengeluaran sebesar Rp 5,175 miliar lebih dengan pembiayaan netto Rp63,080 miliar lebih.

Sementara itu Pjs. bupati kabupaten  Tanah datar, Erman rahman, juga mengapresiasi kinerja Banggar dan TAPD yang telah melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2020 ini. Ia menjelaskan bahwa “Kami atas nama Pemda Tanah datar  memberi apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah datar yang telah melaksanakan dalam rangkaian proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD perubahan tahun anggaran  2020 dan sampai hari ini penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi,” sampainya.

Erman Rahman juga menjelaskan, sesuai laporan keuangan daerah yang sudah disampaikan sebelumnya ke DPRD Tanah datar untuk di bahas bersama tim banggar dengan OPD, dan  hari ini merupakan perwujudan dari  tanggung pemerintah daerah dan DPRD Tanah datar terhadap keberlangsungan penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Tanah datar.

Seperti yang disampaikannya bahwa “Dengan telah disepakatinya rancangan KUA dan PPAS APBD perubahan tahun 2020 adalah wujud tanggung jawab yang sama antara eksekutif dan legislatif melalui fungsi dan kewenangan masing-masing.Kepada setiap OPD nantinya untuk dapat dengan seksama memperhatikan dan menerapkan kedua dokumen tersebut dalam rencana kerja anggaran OPD,” jelasnya.
(JP)