Akibat Cemburu Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok



Payakumbuh, SagoNews.com - Lima orang tersangka pengeroyokan sadis di dekat SMPN 7 Payakumbuh, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh. “Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu tiga hari,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira.

Dalam pengeroyokan yang terjadi Senin (7/9/2020) sekitar pukul 03.00 itu, warga Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, bernama Warido Anafiska, 23, tewas bersimbah darah.

“Korban meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh, setelah mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama.Pelaku yang berjumlah lima orang, sudah diamankan,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi di Mapolres Payakumbuh, Jumat (11/9/2020).

Lima pelaku yang terlibat kasus tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa korban ini, semuanya adalah warga Kota Payakumbuh. “Dua dari pelaku sudah dewasa, sedangkan tiga orang di bawah umur,” kata Alex Prawira.

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Sadis di Payakumbuh Juga Terlibat Pencabulan dan Pencurian

Kedua pelaku yang sudah dewasa berinsial AMD, 20 tahun, warga Kelurahan Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara, dan IR, warga Kelurahan Napar, Payakumbuh Utara. Sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur atau masih kurang 17 tahun berinisial BRP dan MI yang sama-sama warga Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara. Kemudian, RMRS yang merupakan warga Napar, Payakumbuh Utara.

Selain mengamankan kelima pelaku, Polres Payakumbuh juga mengamankan barang bukti berupa tiga bilah kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban. Kemudian, empat unit ponsel dan satu sepeda motor.

“Motif di balik kasus ini karena salah seorang pelaku cemburu kepada korban, karena pacarnya diganggu korban. Kemudian pelaku membajak akun facebook pacarnya. Lalu, memancing korban datang ke TKP, mengajak temannya dan memukul dengan kayu, sehingga korban terjatuh. Tidak sadarkan diri dan meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh,” kata Alek Prariwara, didampingi Wakapolres Kompol Jerry Sahrim dan Kasat Reskrim AKP M Rosyidi.

Atas peristiwa ini kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP. Yakni, Pasal 170 jo Pasal 351, Pasal 353, Pasal 56 jo Pasal 53. “Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Alex Prawira. (frp)