Disnaker Kota Solok Pertemukan PT BMS dengan Puluhan Karyawanya dalam Sidang Mediasi



Solok, SagoNews.com - Karyawan PT BMS (Bukittinggi Mandiri Sejahtera) akhirnya duduk bersama dengan pihak perusahaan dalam sidang mediasi di kantor Disnaker kota Solok. Sidang mediasi yang fasilitasi disnaker kota Solok it, bertujuan  mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami 36 karyawan dengan pihak perusahaan.(08/09/2020)

Sidang mediasi yang bersifat tertutup itu, dihadiri oleh 3 perwakilan karyawan, kabid ketenagakerjaan Disnaker kota Solok Silvamedi, SH. MH, manejer perusahaan yang akrab di panggil pak Budi, dan dari pihak kepolisian polresta kota Solok.

Pada awalnya puluhan karyawan tersebut merasa dirugikan oleh kebijakan pihak perusahaan terhadap pekerjanya, yang berujung melakukan aksi mogok kerja. Dalam aksi mogok kerja tersebut, puluhan karyawan  PT MBS, menyampaikan tuntutan yang intinya agar perusahaan menjalankan propesional  managament personalia yang mampu memberikan keuntungan bagi perusahaan dan mendatangkan kesejahteraan bagi pekerjanya. Bukan hanya memberikan keuntungan bagi pihak perusahaan.

Aksi mogok kerja berlanjut dengan mengadukan nasib mereka ke pemberintahan kota Solok pada hari Kamis tanggal  27 Agustus 2020. Ke -36 orang karyawan PT BMS  mendatangai kantor disnaker  kota Solok dan melayangkan surat ke pejabat berwenang di pemda kota Solok.

David salah  seorang perwakilan karyawaan PT MBS menyampaikan bahwa banyak kebijakan perusahaan yang merugikan mereka seperti yang disampaikanya kepada media “Kami telah bekerja lama di perusahaan ini, namun tidak Ada kejelasan status bagi kami. Status legalitas yang ditetapkan bagi karyawan oleh perusahaan tidak sesuai dengan kehidupan yang layak,” jelasnya kepada media.

“Peraturan perusahaan hanya menguntungkan perusahaan, tanpa memperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan karyawan. Selain itu mereka juga menyebut perusahaan tidak transparan dalam sistim penggajian. Kami meminta peran pemerintah kota Solok dalam penyelesaian nasib kami,” jelasnya lagi.

Hal senada juga disampaikan NP yang juga oleh salah seorang karyawan PT MBS menambahkan  ” kami diberikan gaji tidak sesuai dengan laporan slip gaji kami. Dalam slip gaji kami ada pemotongan yang tidak wajar. Ada tambahan penghasilan dalam slip gaji, namun tidak diberikan. Ditambah lagi, pemberhentian rekan kerja kami tanpa adanya pesangon atau uang tolak. Kami dipekerjakan melebihi batas waktu beban kerja,” paparnya kepada media.

Kabid disnaker bidang ketenagakerjaan pemko Solok, Sisvamedi, dalam menyampaikan hasil sidang mediasi antara  karyawan PT BMS  dan  pihak perusahaan PT MBS menyampaikan bahwa " Pihak manajemen  perusahaan yang hadir  langsung dari cabang Padang, yaitu  pak Budi. Pak Budi mengaku baru mengetahui persoalan unit  perusahaan PT MBS kota Solok. Pak Budi sudah menerima laporan pengaduan karyawan PT BMS dan akan segera mempelajari persoalan tersebut," jelas Sisvamedi kepada media.

“ Management perusahaan telah menerima pengaduan, dan telah mengumpulkan data – data persoalan karyawan PT tersebut. Pak Budi berjanji akan memberikan solusi persoalan karyawan PT MBS unit kota Solok pada hari selasa tanggal 15 September 2020 ,” ujar Silvamedi lagi kepada media.

Silvamedi meminta karyawan tetap bersabar dalam persoalan tersebut diselesaikan. “Kami siap membantu. kapan perlu kita sampaikan persoalan ini ke disnaker propinsi Sumatera barat karena ini wewenang disnaker tingkat propinsi.kami meminta para karyawan perusahaan bersabar,” Tutupnya. (JP)