135 Kg Ganja dengan 2 Tersangka Diamankan Polres 50 Kota dan Payakumbuh




Tim Opsnal Resknarkoba Polres Limapuluh Kota yang dibantu tim Opsnal Resnarkoba Polres Payakumbuh, berhasil mengamankan sebanyak 135 paket narkoba ganja kering seberat 135 Kg serta 3 paket sabu, Rabu (28/10) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Selain mengamankan ratusan paket ganja dan beberapa paket sabu, aparat dari gabungan duo Polres tersebut juga meringkus dua orang tersangka pengedar, masing masing inisial RS (24) warga Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Limapuluh Kota, Kamis 29 Oktober 2020, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro, yang didampingi Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, dan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, menjelaskan kasus penemuan paket narkoba jenis ganja kering itu bermula dari penangkapan pelaku pengedar sabu.

Awalnya, Resnakorba Polres Limapuluh Kota yang dipimpin oleh kasatresnarkoba Iptu Hendri Has, mengamankan RS dan YFA atas kepemilikan 3 paket narkoba jenis sabu di kawasan Nagari Jopang Mangganti. Selain menemukan sabu dari tangan kedua pelaku polisi juga menemukan 3 paket ganja kering yang terbungkus lakban warna kuning.

Saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka RS, mengaku juga menyimpan sebanyak 3 karung lebih lagi ganja kering di rumahnya kawasan Taeh Bukit, Limapuluh Kota.

Lantaran kawasan Taeh Bukit masuk ke dalam wilayah hukum Polres Payakumbuh, maka selanjutnya dilakukan koordinasi dengan kasatresnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desnreri.

Selanjutnya gabungan duo Polres tersebut langsung menuju ke rumah tersangka RS. Saat dilakukan penggeladahan, aparat berhasil menemukan dan mengamankan 3 karung goni lebih paket ganja kering terbalut lakban warna kuning yang disimpan tersangka di semak belukar kawasan rumahnya.

Total barang bukti yang diamankan yakni 135 paket ganja kering atau setara 135 kg dan 3 paket sabu.


Saat ini penangakapan dan penemuan paket narkoba yang tergolong cukup besar di Limapuluh Kota itu, masih dilakukan pengembangan kasus, papar Wahyu menerangkan. (red)