Polres Payakumbuh Publikasikan Hasil Survei Pelayanan Publik (Triwulan II Tahun 2020)



Payakumbuh, SagoNews.com ~ Polres Payakumbuh terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, untuk mengukur tingkat kepuasan dari pelayanan tersebut, Polres Payakumbuh meluncurkan Hasil Survei Mandiri Kepuasan Masyarakat Online Triwulan II Tahun 2020, Minggu (11/10) di Mapolres Payakumbuh.

Survei yang dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat sebagai pemohon pelayanan, dilaksanakan dengan rentang waktu pada Triwulan II Tahun 2020, dan dilaksanakan terhadap 3 (tiga) jenis pelayanan di lingkungan Polres Payakumbuh, yaitu pelayanan Laporan Kehilangan pada SPKT Polres Payakumbuh, Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sat Lantas Polres Payakumbuh dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Sat Intelkam Polres Payakumbuh.

“Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat tersebut Polres Payakumbuh menggandeng Badan Pusat Statistik Kota Solok”, ucap Ketua Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pembangunan Zona Integritas Polres Payakumbuh AKP Luhur Fachri Utomo.

AKP Luhur Fachri Utomo memaparkan, responden mengikuti survei yang dilakukan secara online setelah selesai mengikuti proses pelayanan di Polres Payakumbuh. Kemudian responden diarahkan untuk memberikan penilaian, dengan menggunakan tablet android yang disediakan di tiap-tiap ruang pelayanan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira juga menyebutkan, bahwa survei yang telah digelar oleh jajarannya terdiri dari 33 pertanyaan yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan seputar Standar Pelayanan, Budaya Pelayanan, Integritas Petugas Pelayanan, Sarana Pendukung Pelayanan dan Inovasi Pelayanan Online.

AKBP Alex Prawira mengatakan, dasar hukum dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat adalah Permenpan RB RI No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Permenpan RB RI No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenpan RB RI No. 52 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurutnya, survei kepuasan masyarakat merupakan alat ukur keberlanjutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu komponen pengungkit dalam pembangunan zona integritas.

Adapun Hasil Survei Mandiri Kepuasan Masyarakat Online Triwulan II Tahun 2020 Polres Payakumbuh, sebagai berikut.
Pelayanan SIM : Nilai Kualitas Pelayanan 99,87 (Sangat Baik) dan Indeks Persepsi Korupsi 3,98
Pelayanan SKCK : Nilai Kualitas Pelayanan 99,00 (Sangat Baik) dan Indeks Persepsi Korupsi 3,98
Pelayanan SPKT : Nilai Kualitas Pelayanan 97,38 (Sangat Baik) dan Indeks Persepsi Korupsi 3,93

Kapolres Payakumbuh mengakui bahwa hasil Survei Mandiri Kepuasan Masyarakat Online Triwulan II Tahun 2020 dengan rata-rata Nilai Kualitas Pelayanan 98,75 (Sangat Baik) dan Indeks Persepsi Korupsi 3,96 merupakan hasil yang sangat baik dan membanggakan.

Kapolres Payakumbuh mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah mengikuti survei online dan mengatakan bahwa survei kepuasan masyarakat adalah kegiatan mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dan merupakan bahan kajian dan evaluasi dalam pelayanan publik, kita akan terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik agar terwujud sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Kapolres Payakumbuh tersebut. (LF)