H. Naharudin: Moderasi Beragama Perkuat Rasa Persatuan, Memperluas Wawasan Kebangsaan



Lima Puluh Kota, SagoNews.com – Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020/2024, Moderasi Beragama merupakan pilot projek Kementerian Agama.

Hal inilah yang dijabarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lima Puluh Kota, H. Naharudin, saat menyampaikan materi Moderasi Beragama pada kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS se Kab. Lima Puluh Kota, pada Senin (22/11)

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Gedung IPHI Lima Puluh Kota itu, Kakan Kemenag terlebih dahulu menyampaikan Visi dan Misi Kementerian Agama.

“Dengan memperhatikan Visi dan Misi Kementerian Agama, kita akan memahami secara keseluruhan bahwa Kementerian Agama mempunyai tujuan memberikan yang terbaik untuk umatnya demi Indonesia yang lebih baik,” tutur Kakan Kemenag.

Pada kesempatan itu, Naharudin mengupas tentang Moderasi Beragama dan sangat menekankan untuk membedakan antara Moderasi Beragama dengan Moderasi Agama.

“Moderasi Beragama adalah komitmen dalam menjalan agama tanpa melebihkan atau menguranginya. Moderasi artinya imbang dan tidak melampaui batas-batas kealamiaan kemanusiaan. Moderasi Beragama akan memperkuat rasa persatuan sesama warga negara Indonesia dan memperluas wawasan kebangsaan,” jelas Naharudin.

Selanjutnya Naharudin mengurai, bahwa ada dua Kebijakan besar Kementerian Agama untuk menjaga Moderasi dan Kerukunan Umat Beragama, yaitu Memberdayakan masyarakat, kelompok-kelompok agama, serta pemuka agama untuk menyelesaikan sendiri masalah kerukunan umat beragama. Dan yang kedua adalah memberikan rambu-rambu (melalui regulasi dan program relevan) dalam pengelolaan kerukunan umat beragama.

Terakhir, di hadapan 40 Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berasal dari Kecamatan Suliki, Kecamatan Gunuang Omeh, Kecamatan Bukik Barisan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, dan Kecamatan Kapur IX, Naharudin kembali menghimbau kepada Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS untuk terus menggaungkan Moderasi Beragama melalui konten media sosial ataupun ceramah agama serta penyuluhan agama lainnya. (Nina)