Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Lima Puluh Kota Semakin Digencarkan



Lima Puluh Kota, Sagonews.com - Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Lima Puluh Kota terus diupayakan. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat. 

Hari ini, Jumat (10/12) melalui Monitoring dan Evaluasi  Gabungan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, melalui Bidang Penais Zawa, memberikan arahan dan bimbingan untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, H. Naharudin, menyambut baik akan hal ini. “Kita sangat mengharapkan arahan dan bimbingan dari Kantor Wilayah Kementerian Agma Provinsi Sumatra Barat terkiat proses sertifikasi Tanah Wakaf,” ujar Naharudin.

“Di Kabupaten Lima Puluh Kota masih banyak tanah wakaf yang belum sertifikasi. Antusias masyarakat Lima Puluh Kota  untuk mewakafkan tanahnya sangat tinggi. Namun terkadang terkendala oleh izin keluarga, surat menyurat tanah yang belum selesai, serta alasan lain yang menyebabkan tanah tersebut belum bisa dibuatkan sertifikatnya,” ungkap Naharudin.

Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Bidang Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, Hj. Muslimah, memaparkan materi di hadapan Kepala KUA dan Perwakilan Pimpinan Ormas se Kabupaten Lima Puluh Kota. Muslimah menyebut Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada Kantor wilayah Kementerian Agama Prov. Sumatra Barat terus digenjot.

“Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat melalui Bidang Penais Zawa sedang gencarnya melakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Percepat ini kita targetkan hingga tahun 2024. Berbagai upaya kita lakukan, diantaranya melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, menyiapkan draf data dari Kabupaten/Kota, menyiapkan dokumen-dokumen melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta melakukan pendampingan dan evaluasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, seperti yang kita lakukan saat ini,” urai Muslimah. 

Pada kesempatan itu Muslimah juga menekankan agar Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam hal ini Kepala KUA, untuk segera mendata tanah yang telah diwakafkan oleh nazir dan segera melengkapi dokumen-dokumennya agar bisa dibuatkan sertifikatnya oleh BPN.

Hadir pada kesempatan itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, Rizhi Kapoor. Ia menyebut, untuk tahun 2022, Kabupaten Lima Puluh Kota mendapat jatah untuk sertifikasi tanah wakaf sebanyak 82 ribu sertifikat. 

“Hal inilah yang terus kami koordinasikan dengan Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota. Koordinasi ini sudah lama kita lakukan. Artinya, Misi kami dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat sangat singkron. Maka mewakili BPN Lima Puluh Kota kami berharap kerjasama ini bisa kita perkuat dan semoga memberi wajah baru bagi tanah wakaf di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan memiliki Sertifkat,” harap Rizhi.

Data dari Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota menyebutkan, ada 837 lokasi tanah wakaf di kabupaten Lima Puluh Kota. Yang sudah bersertifikat sebanyak 381 lokasi hingga tahun 2021. Sedangkan yang belum bersertifikat sebanyak 456 lokasi. (Nina)