Payakumbuh, Sagonews.com ~ Berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya, beberapa jam setelah melakukan penangkapan di Jorong Piladang, Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus dua orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Gito (26) dan Reska (24) di ringkus polisi berlokasi Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat di sebuah warung kopi, Rabu (12/4) dini hari sekira jam 01.30 Wib.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H menuturkan penangkapan kedua tersangka berawal dari riwayat percakapan tersangka Gito yang ada di handphone tersangka Dodi (pada kasus sebelumny, KLIK DISINI) dalam hal pemesanan narkotika jenis sabu.
" Melalui riwayat percakapan tersebut, kita langsung memancing Gito untuk menjual narkotika jenis sabu itu kepada tersangka dodi, ungkap Kasat Narkoba.
Kasat menambahkan setelah kesepakatan di dapat, polisi bersama tersangka Dodi menuju ke lokasi transaksi narkotika yakninya di Kelurahan Tanjung Pauh di sebuah warung kopi, yang mana tersangka Gito telah meletakan narkotika itu di dalam kotak kartu ceki (koa) di samping warung dekat tong sampah.
" Setelah menemukan barang bukti, kita langsung meringkus tersangka Gito yang sedang main kartu ceki (koa) di dalam warung, " ungkap Kasat.
Saat di sergap Gito mengakui barang bukti tersebut merupakan narkotika darinya yang di dapat dari tersangka Reska yang juga berada pada warung tersebut. Tak menyiakan kesempatan kedua tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
" Dari keduanya kita mengamankan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening seharga Rp 400.000,- , dua unit handphone realme warna hitam dan biru, " pungkas Kasat. (hms)