Duduk Perkara Gua Lida Ajer



Situjuah, SagoNews.com ~ Gua Lida Ajer di kawasan perbukitan Kojai, Nagari Tungkar, Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, yang diyakini ilmuwan dunia pernah dihuni Homo Sapiens atau manusia modern anatomi tertua di Asia Tenggara (ASEAN), masuk dalam objek lelang eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukitinggi. Banyak yang bertanya, kenapa gua ini masuk objek lelang dengan nilai limit penawaran mencapai Rp4,5 miliar?

Gua Lida Ajer berada dalam sengketa tanah dan pertambangan. Sengketa terjadi antara investor berkewarganegaran Belanda bernama Ir. H. Matulessy, melawan PT Marmer Sumber Nur Agung. Pabrik tambang marmer yang dulu pernah beroperasi di Nagari Tungkar, tepatnya di Desa Sialang Taratak.

Berdasarkan data yang pernah dibuka Humas Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh kepada wartawan tahun 2022 lalu, perkara perdata antara warga Negara Belanda Ir. H. Matulessy melawan PT. Marmer Sumber Nur Agung, terjadi sejak 1998 silam. Dalam perkara ini, Ir. I. H. Matulessy sebagai penggugat. Sedangkan PT. Marmer Sumber Nur Agung sebagai tergugat.

Perkara perdata ini, terdaftar pertama kali di PN Padang tahun 1998, dengan nomor registrasi 95/Pdt.G/1998/PN.-PDG. Oleh PN Padang, perkara ini dulu diputuskan secara verstek (diputuskan tanpa kehadiran tergugat). Dalam putusannya, PN Padang mengabulkan gugatan Matulesssy.

Setelah gugatan Matulessy dikabulkan, PT Marmer Sumber Nur Agung mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek di PN Padang. Upaya verzet dari PT Marmers SUmbar Nur Agung ini tercatat di PN Padang dengan perkara Nomor 95/Pdt.Verzet/1998/PN.Pdg.

Oleh PN Padang, keberatan Verzet PT Marmer Sumber Nur Agung, tidak diterima. PN Padang tetap mengabulkan gugatan Matulessy. Setelah itu, dilakukan lagi upaya hukum banding oleh PT. Marmer Sumber Nur Agung ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang tahun  1999, dengan nomor perkara 88/Pdt/1999/PT.PDG.

Hanya saja, belum diketahui, apakah upaya banding yang diajukan oleh PT. Marmer Sumber Nur Agung ke PT Padang pada tahun 1999 itu, ditolak atau dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) alias tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Yang jelas, atas putusan PT Padang, tetap diupayakan hukum kasasi oleh PT Marmers Sumber  Nur Agung ke Mahkamah Agung, dengan nomor registrasi 3915-K/Pdt/1999.

Adapun permohonan kasasi yang diajukan PT. Marmer Sumbar Nur Agung ke Mahkamah Agung pada tahun 1999 itu, juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Selain menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang.

Enam tahun setelah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung atau tepatnya pada tahun 2005 lalu, pihak Ir. H. Matulessy mengajukan permohonan eksekusi lelang ke PN Padang. Saat itu lelang sempat dilaksanakan untuk mesin-mesin bekas pabrik marmer. Sedangkan untuk empat bidang lahan tanah yang selama proses sidang berada dalam sitaan PN Padang, lelang tidak dapat dilakukan tahun 2005, karena tidak ada peminat.

Kemudian, pada tahun 2021 lalu, pihak Ir.H. Matulessy melalui kuasanya, mengajukan permohonan lelang eksekusi lanjutan ke PN Padang. Karena objek lelang berada dalam wilayah yuridiksi PN Payakumbuh, maka PN Padang kemudian mendelegasikan pelaksanaan lelang ini kepada PN Payakumbuh.

Setahun kemudian atau tahun 2022,
atas adanya permohonan delegasi lelang dari PN Padang ke PN Payakumbuh, maka PN Payakumbuh kemudian melalui KPKNL Bukittinggi, mengajukan lelang eksekusi atas empat bidang lahan yang dahulu terdapat di Desa Sialang Taratak, Nagari Tungkar, Kecamatan Luhak, Perwakilan Situjuah, dan kini berada di Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari. Dimana, dari empat bidang lahan itu, terdapat lahan bekas Gua Lida Ajer.

Permohonan lelang eksekusi yang diumumkan PN Payakumbuh melalui iklan di surat kabar dan website lelang.go.id pada tahun 2022 itu dibatalkan KPKNL Bukittinggi. Saat itu, lelang dibatalkan karena KPKNL tidak menerima salah satu syarat administrasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Yakni, SKT atau Surat Keterangan Tanah. BPN sudah mengeluarkan SKT. Tapi, menurut KPKNL, tidak memenuhi syarat administrasi.

Setelah lelang tahun 2022 itu dibatalkan, pihak yang menang dalam perkara, dalam hal ini warga Negara Belanda melalui kuasanya, kembali mengajukan permohonan lelang eksekusi pada tahun 2023. Namun, lelang eksekusi yang berakhir Jumat lalu (28/7/2023) itu tidak jadi terlaksana.

"Iya, sampai closed bidding (waktu server aplikasi lelang internet) berakhir, tidak ada peserta lelang yang berminat," kata Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh M Rizki Subardy kepada wartawan yang menghubunginya di Payakumbuh, Jumat  (28/7/2023).

Rizki Subardi yang merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Payakumbuh, mengaku sudah mendapat informasi dari media, jika Gua Lida Ajer, termasuk dalam objek lahan yang dilelang eksekusi tersebut. "Informasinya, memang begitu. Namun, kami belum pernah melihat langsung ke lokasi," kata Rizki.

Rizki Subardy mengakui, jika lelang eksekusi ini, merupakan lelang kedua. Lelang pertama dilakukan pada tahun 2022 lalu dengan nilai limit lelang Rp4,7 miliar. Namun, saat itu, lelang dibatalkan oleh KPNKL Bukittinggi, karena tidak ada Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional. "Iya, ini merupakan lelang kedua. Setelah lelang tahun 2022 lalu dibatalkan," kata Rizki yang pernah bekerja di surat kabar Pikiran Rakyat.

Disisi lain, pemerhati Gua Lida Ajer, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan, Gua Lida Ajer untuk sementara memang sudah selamat dari ancaman lelang eksekusi senilai Rp4,5 miliar yang baru saja dilakukan lewat situs lelang.go.id. Namun, untuk ke depannya, gua purba ini tetap  berada di bawah bayang-bayang ancaman lelang susulan.

"Gua Lida Ajer masih tetap berada di bawah bayang-bayang ancaman lelang susulan. Sebab, gua ini masuk dalam objek perkara perdata antara seorang warga negara Belanda dengan PT. Marmers Sumber Nur Agung, sebuah perusaan marmers yang dulu pernah beroperasi di Nagari Tungkar. Dimana, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dimenangkan oleh warga Belanda," kata M. Fajar Rillah Vesky.

Ke depan, menurut Fajar, permohonan melakukan lelang eksekusi terhadap empat bidang tanah bekas lahan pabrik marmers di Nagari Tungkar, termasuk lahan tempat Lida Ajer berada, masih berpeluang terjadi. Karena memang, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, menurut Fajar Rillah Vesky, pemerintah dan otoritas terkait, perlu segera turun tangan.

"Gua Lida Ajer adalah warisan ilmu pengetahuan dari Tungkar, Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, Sumatera Barat, untuk Asia Tenggara dan dunia.  Cara paling ampuh menyelamatkan Gua Lida Ajer adalah dengan segera menetapkannya sebagai cagar budaya. Sesuai Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perarturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya," kata Fajar Rillah Vesky. (***)