Aplikasi Polisiku Diluncurkan, Memberikan Keamanan Dalam Genggaman Warga

Payakumbuh, SagoNews.com -  Kini kemanan dan kenyaman warga Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota sudah berada dalam genggaman, pasalnya untuk lebih memaksimalkan pelayanan, Polres Kota Payakumbuh terus melakukan Inovasi, salah satunya meluncurkan secara resmi Aplikasi POLISIKU.

Aplikasi Polisiku itu mengandung unsur pelayanan, seperti pengurusan SIM, SKCK, pengaduan, izin keramain dan ada tombol Panic untuk keadaan darurat. Selain itu Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dan jajaran juga menyarankan agar warga Kota Payakumbuh dapat mengunduhnya di Playstore, karena banyak fasilitas yang bisa digunakan.

Peluncuran Aplikasi POLISIKU itu berlangsung meriah pada hari ini di Mahkamah Polres Kota Payakumbuh secara resmi, Kamis (23/01/2020) yang dihadiri Masyarakat Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Bupati 50 Kota Irfendi Arbi, Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, dan juga dihadiri Para awak Media Luak Limopuluh serta tamu undangan lainnya.

Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, SIK,MH menjelaskan, Kita meluncurkan Aplikasi POLISKU yang bisa diakses mengunakan Aplikasi Playstore melalui smartphone masing masing.

“Untuk bisa mengakses Aplikasi ini silahkan unduh Aplikasinya di Playstore melalui Smartphone atau Perangkat Handphone Android masing masing, ketik dipencarian Playstore Aplikasi POLISIKU, selanjutnya langsung di instal” saran Kapolres kepada para tamu.

Selanjutnya Kapolres menerangkan, “setelah terunduh, Masyarakat harus Login sebagai daftar Akun Masyarakat dan Isi Formulir setelah berhasil login akan tampil berbagai Fitur yang dapat dipergunakan sesuai apa yang diinginkan” lajut Dony Setiawan.

AKBP Dony Setiawan,SIK,MH menambahkan, setelah Berhasil Login berbagai Fitur didalam Aplikasi POLISIKU dapat dipakai sesuai keinginan, diantaranya Tombol Panik jika ada hal yang bersifat Darurat, dan mempergunakan Aplikasi untuk hal berbagai Pengurusan di Polres Payakumbuh, beberapa Fitur  juga dapat dipergunakan seperti, Yan SIM, Yan SKCK, Pengaduan, Pengawalan, Izin Keramaian, Surat Keterangan Hilang, SKBN, SPDP, SP2HP dan Cek Kendaraan Hilang.

“Aplikasi ini resmi kita luncurkan pada hari ini dimana sebelumnya Polres Kota Payakumbuh terlebih dahulu sudah mensosialisasikannya, semoga Aplikasi ini dapat dimanfaatkan Masyarakat Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota dengan sebaik baiknya” harap Kapolres. (frp)