Bayar Zakat Lebih Awal KL Lazismu Madani Sudah Buka Posko Amil Zakat

Ketua KL Lazismu Madani Islamic School Payakumbuh

SagoNews.com - Diantara amalan dibulan Ramadhan yang sangat ditunggu-tunggu oleh orang beriman selain berpuasa, mendirikan malam-malam Ramadhan adalah saling memberi dengan sesama baik berupa infak, sedekah, zakat (mal) maupun zakat fitrah. 

Ibnu Abbas berkata tentang zakat fitrah,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.”

Selain itu juga, zakat fitrah akan mencukupi kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul fithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan. Apalagi saat ini kita berada pada masa pandemi Covid-19 yang berdampak kepada banyak orang, apalagi kepada masyarakat dengan ekonomi yang sangat rendah.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penaggulangan Covid-19 dan dampaknya. Ada beberapa ketentuan hukum yang ditetapkan dalam fatwa MUI tersebut, diantaranya;

Pertama, Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan ketentuan ;

Pertama, penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;  

Kedua, harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik;

Ketiga, pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. 

Selain hal itu, Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan: 

Yang petama penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah dan yang ke dua, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

MUI dalam fatwanya juga memperbolehkan Pembayaran zakat lebih awal ( _ta‘jil al-zakah_ ) tanpa harus menunggu satu tahun penuh ( _haul_ ), apabila telah mencapai nishab. Begitu juga dengan pembayaran Zakat Fitrah, dapat ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Kantor Layanan Lazismu Madani Islamic School Payakumbuh sebagai sebuah lembaga Amil Zakat Nasional ikut berpartrisipasi aktif dalam memutus mata rantai penularan corona virus, serta dampak yang ditimbulkannya. Sejak pertengahan Maret 2020 ini, KL Lazismu Madani Islamic School Payakumbuh telah melaksanakan beberapa agenda terkait penanganan Covid-19.

Diantaranya, pertama melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Perguruan Madani Islamic School Payakumbuh, yang meliputi TKIT, SDIT, SMPIT Madani Islamic School Payakumbuh dan Musholla At-Tanwir; 

Ke dua, penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga Medis berupa Baju APD, Masker, sarung tangan serta Handsinitizer; 

Ke tiga, penyerahan sembako bagi warga terdampak covid-19 terutama yang bekerja dengan gaji harian, disebabkan wabah covid-19 dan anjuran berkegiatan di rumah saja, mengakibatkan warga tersebut tidak dapat menghasil ekonomi. 

Diantaranya yang sudah dibantu oleh KL Lazismu Madani adalah Warga kelurahan Koto Tangah dan kelurahan Padang Tinggi Kecamatan Payakumbuh Barat, Wali Murid Perguruan Madani Islamic School Payakumbuh serta mejelis guru Perguruan Madani Islamic School Payakumbuh.

Untuk bulan Ramadhan 1441 H ini KL Lazismu Madani Islamic School Payakumbuh membuka program #ZakatFromHome, dimana para muzakki/donatur dapat berzakat, berinfak dari rumah saja atau ditransfer melalui rekening KL Lazismu Madani. Begitu juga untuk Zakat Fitrah dapat juga disalurkan melalui KL Lazismu Madani dan nanti akan diberikan kepada mustahiq zakat fitrah yang terdiri dari fakir dan miskin sebagai mana hadis Rasulullah yang disampaikan oleh Ibnu Abbas di atas.

Bagi para Muzakki atau donatur yang akan berzakat (mal) maupun zakat fitrah dapat mengantarkan langsung ke amil KL Lazismu madani di Perguruan madani Islamic School Payakumbuh di Jalan Raflesia kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat atau melalui rekening bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7093665311 atau rekening Bank Muamalat 4230016709 atas nama Lazismu Madani Islamic School Payakumbuh dan konfirmasi melalui WA 085374353668.   (frp)

Narasumber : Wengki P. Chaniago, S.ThI, MA
Ketua KL Lazismu Madani Islamic School Payakumbuh
Wakil Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumbar