Ini Ketentuan Pesta Pernikahan di Payakumbuh

SagoNews.com - Sekretaris Daerah Payakumbuh, Rida Ananda menyampaikan bahwa Pemko bersama Polres sudah mengizinkan acara keramaian seperti resepsi pernikahan. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Polres Payakumbuh di Aula Kesbangpol, Rabu (08/07).

Rapat tersebut membahas STR Kapolda Sumbar nomor 260 dan 245 tentang izin keramaian.

“Warga harus mengurus izin berjenjang mulai dari RT sampai Dinas Kesehatan dan Izin keramaian dari Polsek. Juga harus mematuhi protokol kesehatan”, ujar Rida

Lebih lanjut Rida menegaskan bagi siapa penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesahatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga.

Jangan sampai diberikannya izin keramaian mengadakan resepsi pernikahan ini berdampak kepada penyebaran covid-19.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D Permana yang memimpin rapat mengatakan, rekomendasi pelaksanaan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kesbangpol hanya izin keramaian yang bersifat acara Kota dan acara yang memiliki unsur politik. Selain dari acara tersebut, pengurusan izinnya tetap berjenjang dari RT hingga terakhir ke Pihak kepolisian.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolsek Kota Payakumbuh, Kasat Intelkam , Kasat binmas, Sekretaris Pol PP Kota Payakumbuh, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kabag hukum Kota Payakumbuh. (Red)

Baca Juga : Hilang Timbul Kasus Covid-19 di Payakumbuh