Diduga Hendak Pesta Narkoba, 3 Warga Lintau Buo Utara Malah di Bekuk Polisi



Tanah Datar, SagoNews.com - Satuan reserse narkoba polres Tanah datar mengamankan tiga orang pelaku terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dan daun ganja kering. Ketiga pelaku yang berinisial A(37), P(38) dan DF(21) merupakan warga lintau buo utara. 

Satreserse Polresta Tanah datar  menangkap mereka di perkarangan rumah pelaku A(37) ,jorong Dahlia nagari  Lubuak jantan kecamatan Lintau buo utara kabupaten Tanah datar, sekira pukul 17.00 wib pada hari Jum’at, (21/8/2020).

Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah pelaku A(37) sering melakukan pesta narkoba. Setelah  tim Resnarkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi tersebut,  langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga lintau buo utara.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku A(37) dan P(38) yang diduga akan mengkonsmusi barang haram tersebut di dalam rumahnya. Tim menemukan 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap (bong).

Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap dua orang pelaku tersebut, datanglah pelaku DF(21) menggunakan sepeda motor. Tim merasa curiga terhadap gelagat DF,  dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Dari penggeledahan itu, tim menemukan  1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celana di sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis serta 1 (satu) paket narkotika shabu yang ditemukan di dalam lubang kaca spion sebelah kiri di sepeda motornya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) paket narkoba jenis shabu, 1 (satu) paket daun ganja kering, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) helai celana panjang jens merek Hugo bell warna biru dongker, 1 (satu) unit HP  merek Mito warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah plastik bening sisa bungkus sabu, 1 (satu) buah mencis warna biru, 1 (satu) unit HP merek Xiomi warna gold, dan 1 (satu) unit HP merek  Samsung warna silver.

Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat ( 1 ) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun.

(JP)