Dua Pelaku Kejahatan Narkoba Terciduk Saat Main Domino



Tanah Datar, SagoNews.com – Satuan reserse narkoba polresta  Tanah datar  menciduk  dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu. Hal itu disampaikan kasubag humas polresta kabupaten Tanah datar, Desfi arta melalui pesan realise persnya.(07/09/2020).

Dalam pesan tersebut tim resnarkoba narkoba Tanah datar, kedua pelaku berinisial RH dan UM di tangkap ketika sedang bermain domino di sebuah warung di jorong Koto gadang nagari  Padang ganting kecamatan, Padang ganting kabupaten Tanah datar. pada hari Sabtu, (05/09/2020).

Penangkapan berawal dari informasi  masyakat bahwasanya pelaku sering mengunakan narkoba. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap  kedua  pelaku yang berinisial RH (28) dan UM (26). Mereka tertangkap  ketika sedang main domino disebuah warung di jorong Koto gadang nagari Padang gantiang kecamatan Padang gantiang, Sabtu 05 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib.

Dalam proses penangkapan dan pengeledahan kedua pelaku  disaksikan wali Jorong Koto gadang bersama masyarakat setempat.Tim satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa  21 (dua puluh satu) paket shabu yang terbungkus di dalam plastik bening di dalam kotak rokok sampoerna. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain dari 21 pakat shabu juga disikta barang bukti berupa hasil penjualan narkotika jenis shabu sejumlah uang Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) helai celana jens panjang warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, dan 1 (satu) buah alat hisap Bong. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009.
(JP)