Tim Gabungan Polsek Padang Ganting Gencar Sampaikan Perbup Nomor 48 Tahun 2020



Tanah Datar, SagoNews.com - Kali ini kapolsek kecematan Padang ganting bersama pemerintahan daerah kabupaten Tanah datar, pemerintahan nagari, dan pemerintahan kecamatan Padang ganting menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar dapat memutuskan mata rantai wabah pendemi Covid - 19 di kabupaten Tanah datar. Jumat 18 September 2020.

Dalam kegiatan itu, Umar dani beserta tim memberikan himbauan  edukasi, dan pendisiplinan kepada masyarakat pengunjung pasar Jumat jorong Taratak XII nagari Atar kecematan Padang ganting.Kegiatan itu menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid 19 ketika melaksanakan aktivitas setiap hari. Hal itu sesuai dengan peraturan bupati Tanah datar Nomor 48 tahun 2020, seperti yang disampaikanya.

" Kegiatan ini mensosialisasikan tentang kewajiban orang perorang, masyarakat luas, dan pelaku usaha terhadap peraturan bupati Tanah datar Nomor 48 tahun 2020  serta sanksi terhadap pelanggar peraturan bupati Tanah datar nomor 48 tahun 2020  tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 )," jelasnya kepada media.

Dalam tim gabungan ini, dipimpin oleh kapolsek kecamatan Padang ganting, Iptu Umar dani yang beranggotakan kasium Aipda Defrizal, Kanit IK, Bhabinkamtibmas nagari Atar,Bripka Jon eri, yang disertai satpol Pamong praja kabupaten Tanah datar dari Kasi Ops dan aset, Nusirwan, Kasi Linmas Azwar, beserta 3 orang anggotanya. Dalam tim gabungan juga hadir camat Padang ganting diwakili oleh Joharnis beserta stafnya,dan wali nagari Atar, Halyu pardi.
(JP)