Kemenag Lima Puluh Kota Maksimalkan Peran Karu dan Karom Jamaah Calon Haji



Lima Puluh Kota, SagoNews.com
Instruksi Pemerintah Indonesia yang tertera dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Calon Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021 M/1442 H, memang menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Untuk itulah, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, H. Naharudin kembali memberikan pengarahan dan pemahaman kepada Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Pluh Kota, pada Selasa (19/10) yang bertempat di Aula VIP lembaga tersebut.

H. Naharudin dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pembatalan yang diputuskan oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama semata-mata adalah demi keselamatan, keamanan, dan kesehatan Jamaah Calon Haji. “Keputusan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia bukanlah perkara yang mudah. Berbagai pertimbangan telah dilakukan. Adanya pembatalan ini dikarenakan wabah Covid-19 yang dapat mengancam keselamatan jamaah,” jelas Naharudin.

Selanjutnya, Naharudin menjelaskan, bahwa keamanan dak keselamatan jamah haji yang diberangkatkan  adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Disamping itu, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses untuk pelaksanaan haji tahun ini. 

“Merunut kepda hukum Syara’, bahwa menjaga jiwa dan menjauhi mudharat dari suatu keadaan adalah sesuatu yang diwajibkan. Tidak ada keputusan pemerintah maupun agama yang akan mendatangkan mudharat bagi umat manusia. Oleh karena itulah, kepatuhan kita untuk menjalani keputusan ini menunjukan bahwa kita adalah umat beragama. Mari sama-sama kita terima dengan lapang dada. Semoga ada hikmah dibalik ini semua. Kepada Karu dan Karom kami mohonkan kerjasamanya untuk mensosialisasikan ini kepada jamaah,” tutup Kakan Kemenag.

Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, H. Zakaria, dalam laporannya menyebutkan sebanyak 268 orang jamaah calon Haji Kabupaten Lima Puluh Kota yang akan diberangkat di musim haji tahun 2021. Namun itu harus ditunda keberangkatannya. Masa tunggu untuk keberangkatan haji di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah sampai tahun 2044.

“Kita dari Penyelenggarakan Haji dan Umrah tidak bosan-bosan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang alasan penundaan keberangkatan Jamaaah Calon Haji Lima Puluh Kota. Salah satu tujuan kita mengadakan rapat koordinasi dengan  Karu dan Karom adalah untuk membuat kesepahaman antara Kemenerian Agama Kabupaten Lima puluh Kota dengan Karu dan Karom dalam pelaksanaan bimbingan haji mandiri,” papar Zakaria.

Putra Tanah Datar ini berharap Karu dan Karom memahami tugas masing-masing. Memaksimalkan bimbingan kepada jamaah sehingga jamaah merasa nyaman dalam bimbingan tersebut. Selain itu, Zakaria juga berharap Karu dan Karom membangun komunikasi yang bagus dengan Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, agar dalam mengkoordinir jamaah bisa lebih baik, mulai dari bimbingan hingga keberangkatan nanti. (Nina)