Payakumbuh, SAGONEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh amankan dua orang tersangka pencurian yang terjadi di daerah Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota tepatnya di PT. Talenggak Jaya Farm Minggu dini hari (07/5).
Beruntung tersangka Yota (33) dan Rio (37) segera di amankan pihak kepolisian setelah beberapa saat sebelumnya lebih dahulu di tangkap oleh masa yang memergoki aksi pencurian telur ayam yang di lakukan keduanya.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, S.H yang memimpin jalanya penangkapan menyatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara tersangka dengan pihak warga yang memergoki aksi pencurian tersebut dan kedua tersangka berhasil di tangkap oleh warga di sekitaran ruas jalan Jorong Alang Laweh Kenagarian Halaban.
" Kita bergerak setelah di hubungi security perusahaan PT. Talenggak untuk kemudian menyasar ke lokasi kejadian dan menemukan tersangka sudah di amankan masa di daerah Alang Laweh Halaban, " ujar AKP Elvis.
Saat di TKP AKP Elvis bersama anggotanya langsung mengamankan tersangka untuk kemudian di intrograsi beserta saksi yang melihat kejadian pencurian tersebut.
" Jadi aksi pencurian yang di lakukan kedua tersangka ini sudah yang kesekian kali terjadi di PT. Tenggalek Jaya Farm dan untuk malam ini aksi keduanya terekam oleh CCTV sehingga terjadi aksi kejar mengejar antara pihak security perusahaan dan warga terhadap tersangka, " terang AKP Elvis.
Dari keduanya Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ribuan telur ayam yang telah di susun terdiri dari 5 tumpukan, 1 unit mobil Honda Jazz BA 1687 AX, 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-Max BA 4250 MD serta dua unit handphone milik tersangka.
" Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Elvis. (hms)