Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Dimulai, Ini Pelanggaran Yang Menjadi Prioritas Penindakan



Payakumbuh, SagoNews.com - 

Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H memimpin jalanya apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan, Sabtu (02/03).

Apel gelar pasukan ini juga turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Payakumuh dan stakeholder terkait, unsur TNI-Polri serta para pelajar bahkan komunitas motor yang ada di Kota Payakumbuh.

Mewakili Kapolres, Kasat Lantas AKP Arwisman menjelaskan jika apel gelar pasukan yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan

Sementara Operasi Keselamatan Singgalang 2024 sendiri bertujuan untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas yang kondusif menjelang operasi ketupat 2024, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

" Operasi keselamatan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam bidang lalu lintas guna meningkatkan keselamatan dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas, selain itu juga bertujuan untuk meminimalisir angka resiko kecelakaan lalu lintas, " kata Arwisman.

AKP Arwisman menambahkan operasi yang juga serentak dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polda Sumbar ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tangal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Lanjut AKP Arwisman lagi, dalam gelaran operasi kali ini Polri lebih mengedepankan upaya preventif dan preemtif dalam pelaksanaannya, pihaknya juga berharap peran aktif masyarakat untuk ikut mematuhi segala aturan berlalu lintas demi keselamatan dan kelancaran sesama pengguna jalan baik pada masa operasi hingga seterusnya walau tidak dilaksanakan operasi.

Dalam operasi kali ini, terdapat 7 prioritas pelanggaran yaitu, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telpon seluler, pengemudi kendaraan bermotor masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kemudian, kendaraan yang melawan arus (contra flow) dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt saat mengemudikan ranmor, ugal-ugalan serta pelanggaran over dimension dan over load (ODOL). (hms)