Akhirnya Sidang Paripurna Jilid 3 DPRD Tanah Datar dalam Agenda Nota Jawaban Bupati Terlaksana

SagoNews.com - Akhirnya sidang Paripurna DPRD Tanah datar Sesi ke - 3 dapat terlaksana,walaupun sebelumnya sempat di tangguhkan. Agenda sidang yang beragenda tentang nota jawaban bupati kabupaten Tanah datar terhadap  pandangan umum setiap fraksi DPRD tentang ranperda pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD kabupaten Tanah datar tahun anggaran 2019.Pembacaan nota jawaban  bupati kabupaten Tanah datar masih dibacakan oleh wakil bupati H. Zuldafri Darma, SH.

Sidang dipimpin ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi, WaÄ·il Ketua Saidani dan Wakil Ketua Anton Yondra,SE, dan dihadiri 25 Anggota dari 35 Anggota DPRD Tanah Datar beserta sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf ahli bupati, Forkopimda dan Kepala OPD,dan  pimpinan partai politik berserta pemuka masyarakat lain.Jum'at (07/07/2020).

Diantara  jawaban  Zuldafri dalam menjawab persoalan pemandangan umum adalah atas  fraksi PAN  yang  menyoroti persoalan  kabupaten Tanah datar pada  bidang pendidikan khususnya tingkat sekolah dasar,diantaranya  tentang diberdayakan koordinator pendidikan wilayah kecematan, persoalan keluhan kepsek  SDN yang membutuhkan  tenaga operator sekolah, belum jelas status kepegawaiannya hendaknya di perhatikan kesejahteraannya, dan  keterbatasan akses internet setiap kecamatan dalam menyampaikan laporan online hendaknya di atasi, serta  hendaknya dinas pendidikan harus tegas menerapkan aturan penerimaan siswa baru, Zuldafri menjawab," Ini akan segera menjadi perhatian, " ujarnya. 

Baca Juga : Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar Ditangguhkan

Kemudian tentang  fraksi PAN yang mempertanyakan alasan pemda Tanah datar atas pembayaran belanja  jasa konsultan BID dalam  perencanaan pengerjaan pasar atas Batusangkar, dan  pertanyaan pengerjaan 12 paket  Pengerjaan pada 3 OPD tidak sesuai dengan kontrak dengan ada kelebihan pembayaran maka Zuldafri menjelaskan " Adanya kelebihan pembayaran diawal,dan pihak rekanan telah mengembalikanya kekas daerah ,"jelasnya.

Kemudian  alasan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp 612.000.000 ( Eman Ratus Dua Belas Juta Rupiah)  terhadap keterlambatan 3 pekerjaan pada 3 OPD. Zuldafri menjelaskan "Ada kegiatan di 3 OPD yakni Kooperindag, RSUD Prof, Hanafiah , dan dinas PUPR,dan pertanahan yang mengalami keterlambatan pengerjaan oleh  pihak ke tiga sesuai kontrak  sehingga dikenakan denda keterlambatan," terangnya lagi. 

Selain itu Zuldafri menerangkan dalam menanggapi  pandangan umum Fraksi perjuangan Golkar yang menilai bahwa belanja daerah dengan target  sebesar Rp1.275.456.206.915,65 terealisasi sebesar Rp1.148.395.806.322,50 atau sebesar 90,04 persen. Hal itu masih tingginya tingkat ketergantungan daerah terhadap pusat  maka perlu meningkatkan pendapatan asli daerah yang anggap sah, Zuldafri menjawab bahwa " Pemda Tanah datar telah berupaya menggali potensi asli daerah di bidang ekonomi, meningkatkan pendapatan pajak,dan restrubusi sehingga ketergantungan dengan pusat dapat ditekan," jelasnya lagi.

Selanjutnya menjawab pandangan umum fraksi PAN yang mendesak pemda Tanah datar segera menyikapi regulasi peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2020 menyangkut pemulihan ekonomi dI kabupaten Tanah datar dengan mengadakan kerja sama antara  pemerintah  dengan pihak perbankkan untuk memberikan relaxsasi pinjaman,mempermudah kredit kurs dengan tujuan mengurangi pengangguran, agar memacu pertumbuhan ekonomi di kabupaten Tanah datar,Zuldafri menjawab," Pemda Tanah datar sesegera mungkin membicarakan dengan pihak perbankkan," jelasnya.
(Jopi)