Dari Sembako Hingga Alat Masak Merupakan Pelanggaran Kampanye

Ilustrasi Foto / video penolakan Sembako dari Paslon


Memasuki masa tenang kampanye Pilkada serentak tahun 2020, sebelum itu sejumlah pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada) telah membagikan Atribut Peraga Kampanye (APK). Bentuknya bermacam - macam, ada yang berupa pakaian, makanan iadan lain - lain. Namun pemberian APK tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Barangkali ada pelanggaran yang dilakukan Paslon bersama tim suksesnya, berikut redaksi ini mengulasnya.

Bahan kampanye (APK: Alat Peraga Kampanye) yang boleh diberikan Paslon Kada ke masyarakat dimasa waktu kampanye menurut PKPU No 4 Tahun 2017 adalah berupa : pakaian/baju, penutup kepala seperti; topi/peci/jilbab, alat minum/gelas, kalender, kartu nama, pin, alat tulis/pena, payung dan stiker. Kemudian PKPU No 10 Tahun 2020 menambahkan dan membolehkan pemberian alat perlindungan diri/APD berupa; masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan handsanitizer karena pilkada saat ini dilaksanakan dimasa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan PKPU tersebut, Paslon dapat membagikan lebih dari satu jenis bahan kampanye, namun setiap jenis bahan kampanye tersebut nilai per itemnya tidak boleh melebihi Rp 60 ribu.

Jika ada paslon terindikasi membagikan APK selain dari hal tersebut diatas apalagi di masa tenang berarti telah terjadi dua pelanggaran peraturan KPU, pertama tidak sesuai dengan item yang dibolehkan dan kedua dibagikan dimasa tenang.

Pemberian sembako merupakan hal yang dilarang, apalagi Politik Uang. Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara selama 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Selanjutnya dalam pasal 187A ayat 2 UU tersebut ditegaskan baik pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.

Oleh karena itu ada (3) langkah-langkah yang dilakukan jika menemukan indikasi pelanggaran tersebut ;
1. Mencari bukti pelanggaran tersebut melalui rekaman Video/Foto dan saksi yang mengakui sebagai penerima serta saksi yang melihat kejadian
2. Laporkan hal tersebut kepada Bawaslu
3. Lakukan Kampanye Anti Politik Uang kepada masyarakat.

Terakhir mari patuhi aturan KPU dan jangan halalkan segala cara. (Pojok Redaksi)